Monday, September 23, 2013

Nilai Jual Perusahaan, Masalah Pendanaan, Ukuran Kinerja Keuangan


Manajemen Keuangan 1
Mengapa perusahaan perlu maksimalisasi profit?
1.       MR = MC (tidak memperhatikan waktu)
2.       Jumlah tingkat profit dan tingkat profit
3.       Sehingga tidak memperhatikan resiko

Nilai Jual Suatu Perusahaan
-          Jika Perusahaan Belum Go Public
Market value (nilai jual) seandainya perusahaan itu dijual. Nilai jual perusahaan yang letaknya strategis akan lebih tinggi dibanding perusahaan yang letaknya kurang strategis, meskipun luas perusahaan yang letaknya strategis tersebut lebih sempit luasnya.
Misal :
Seorang pengusaha memiliki dua toko buku yang dibangun dengan modal yang sama besar. Toko Buku A terletak di Magelang Utara sedangkan Toko Buku B terletak di Jalan Pemuda. Maka, harga jual Toko Buku B akan lebih tinggi disbanding harga jual Toko Buku A karena letaknya yang lebih menguntungkan (berada di pinggir jalan utama kota).

-          Jika Perusahaan Sudah Go Public
Perusahaan yang sudah Go Public melihat nilai jual perusahaan berdasarkan harga jual sahamnya. Pemilik akan berusaha meningkatkan citra perusahaannya untuk menaikkan kepercayaan external (mempengaruhi harga saham).
Misal :
Dua tahun yang lalu membeli saham PT ABC sebanyak 1.000 lembar dengar harga @Rp 10.000
Investasi saat membeli saham           => 1.000 lembar x Rp 10.000 = Rp 10.000.000
Harga jual saham sekarang                  => 1.000 lembar x Rp 12.000 = Rp 12.000.000
Contoh di atas menunjukkan bahwa PT ABC berhasil meningkatkan kepercayaan pihak external terhadap kemampuan perusahaannya, sehingga banyak yang berminat menjadi investor untuk PT ABC, yang memberi dampak harga saham PT ABC menjadi lebih mahal.

Masalah Pembelanjaan/ Keputusan Pendanaan
Masalah pendanaan pada hakekatnya menyangkut masalah keseimbangan antara aktiva yang tersedia dengan aktiva yang dibutuhkan.
1.       Berlebihan/ Over Investment (aktiva yang tersedia > aktiva yang dibutuhkan)
Dampak :
§  Investasi tidak dapat digunakan secara optimal
§  Biaya penyusutan lebih tinggi
§  Biaya modal yang dipikul lebih berat
2.       Kekurangan/ Under Investment (aktiva yang tersedia < aktiva yang dibutuhkan)
Dampak :
§  Sumber daya yang ada tidak dapat digunakan secara optimal
3.       Seimbang/ Balance (aktiva yang tersedia = aktiva yang dibutuhkan)

Pembelanjaan Ditinjau Dari Sumber Dananya
-          Pembelanjaan dari luar perusahaan
Yaitu semua pendanaan yang sumber dananya diperoleh dari luar perusahaan.
§  Pembelanjaan sendiri (dana dari pemilik peserta, pengambil bagian)
§  Pembelanjaan asing (dana dari bank, leasing, asuransi, kredit- kredit lain)

-          Pembelanjaan dari dalam perusahaan
Yaitu semua pendanaan yang semua sumbernya dihimpun dari dalam perusahaan.
§  Pembelanjaan intern (penggunaan laba, cadangan, laba ditahan)
§  Pembelanjaan intensif (penggunaan dana penyusutan yang belum digunakan

Ukuran Kinerja Keuangan
1.       Likuiditas : Perusahaan mampu memenuhi kewajiban yang segera dilaksanakan/ jangka pendek.
·         Likuiditas Badan Usaha terkait pembayaran hutang.
·         Likuiditas Perusahaan terkait penyelenggaraan perusahaan.
Ukuran bahwa perusahaan tersebut likuid menurut John Mayer :
a.       Cash Ratio adalah sebesar 5% atau lebih
Rumus :
( Cash : Hutang Lancar ) x 100%

b.      Quick Ratio adalah sebesar 100% atau lebih
Rumus :
[ Aktiva Lancar – Persediaan ) : Hutang Lancar ] x 100%

c.       Current Ratio adalah sebesar 200% lebih
Rumus :


( Aktiva Lancar : Hutang Lancar ) x 100%


2.       Solvabilitas : Kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajiban keuangannya seandainya perusahaan dilikuidasi.
Langkah kerja :
a.       Lakukan revaluasi terhadap asset dan hutangnya sesuai dengan harga jualnya (ubah dari book value menjadi market value)
b.      Mengukurnya dengan ratio
-          Total asset to Debt Ratio
= (TA/TH) x 100%

-          Total Debt to Equity Ratio
= (TH/MS) x 100%

-          Time Interest Earned
Digunakan untuk mengukur kemampuan membayar hutang dengan EBIT.
= EBIT / Bunga

3.       Rentabilitas : Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan dengan modal usaha yang digunakan sesuai dengan tujuan utama perusahaan.
-          Rentabilitas Ekonomis (RE)
= (EBIT / MS+MA) x 100%

-          Rentabilitas Modal Sendiri (RMS)
= (EAT / MS) x 100%

-          Return of Investment (ROI)
= (EAT / NOA) x 100%

-          Earning Power
= Profit Margin x Operating Asset Turn Over

4.       Ratio Aktivitas
Ratio ini digunakan untuk mengukur efektifitas penggunaan dana
-          Perputaran asset (OATO) = Penjualan / Total Aset

-          Perputaran piutang = Penjualan / Piutang
Rata-rata umur piutang = 365/perputaran piutang

-          Perputaran persediaan = Harga Pokok Penjualan / Piutang
Rata-rata umur persediaan = 365/perputaran persediaan

Pengertian Hukum, Sumber Hukum, Kondifikasi, Klasifikasi Hukum


Pengertian Hukum
Hukum yaitu rangkaian peraturan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berlaku di masyarakat disertai dengan sanksinya.

Sumber Hukum
-          Tertulis (undang- undang)
Pengertian secara sempit
Peraturan- peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah bersama denga DPR yang menerangkan apa yang harus berlaku di masyarakat sebagai hukum.
Pengertian secara luas
Peraturan- peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah bersama denga DPR yang menerangkan apa yang harus berlaku di masyarakat sebagai hukum, ditambah lagi Undang- Undang Darurat, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Otonom, Peraturan Presiden, dll.

Contoh Undang- Undang Khusus : UU Perpajakan (PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, dll), UU Hak Cipta, UU Merk Dagang, dll.

Contoh sumber hukum tertulis yang lain.
a.       Yurisprudensi
Tafsiran hakim dari sesuatu pasal Undang Undang untuk memutuskan suatu perkara karena belum adanya peraturan hukum untuk memutuskan perkara itu, yang kemudian dianut oleh hakim untuk memutuskan perkara yang serupa.
b.      Traktat
Perjanjian hakim yang bersifat internasional.

-          Tidak Tertulis (adat istiadat/ kebiasaan )

KONDIFIKASI
Pembukuan peraturan- peraturan hukum yang bertalian satu sama lain secara teratur dalam Kitab Undang- Undang.
Beberapa kondifikasi yang utama di Indonesia
a.       Kitab Undang Undang Hukum Perdata/ Sipil (KUH Perdata) Code Civil.
b.      Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) Code Commerce/ wet boek key handel.
c.       Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHD) Code Panel.


PENGLASIFIKASIAN HUKUM