Wednesday, January 9, 2013

Hak Warga Negara dalam Kebebasan Berfikir Menyampaikan Pendapat

PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Setiap manusiaa telah dianugerahi oleh Tuhan hak asasi manusia.Akan tetapi manusia terbatas dalam menyampaikan pendapat, karena kurangnya perhatian dari pemerintah.
Oleh karena itu kebebasan menyampaikann pendapat harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan, sehingga tercipta kehidupan yang adil dan sejahtera. Sejauh ini, masyarakat kurang memiliki pengetahuan mengenai tata cara menyampaikan pendapat, sehingga masyarakat cenderung pasif dan tidak berkembang.
2. Rumusan Masalah
Makalah yang berjudul “Hak Warga Negara Dalam Kebebasan Berfikir Menyampaikan Pendapat” mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Apa pengertian hak asasi manusia?
  2. Apa saja macam- macam hak asasi manusia?
  3. Apa pengertian kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum?
  4. Apa saja asas dan tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum?
  5. Apa saja hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum?
  6. Bagaimana bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum?
  7. Bagaimana tata cara penyampaian pendapat di muka umum?
  8. Apa saja kewajiban dan tanggung jawab polri dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum?
  9. Apa sanksi yang diberikan dalam pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum?
  10. Bagaimana penindasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat?
3. Tujuan
Dibuatnya makalah ini mempunyai tujuan untuk melengkapi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu makalah ini juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
  1. Menjelaskan pengertian hak asasi manusia.
  2. Menyebutkan macam- macam hak asasi manusia.
  3. Menjelaskan pengertian kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
  4. Menjelaskan asas dan tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
  5. Menyebutkan hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
  6. Menjelaskan bentuk- bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
  7. Menjelaskan tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
  8. Menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab polri dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.
  9. Menjelaskan sanksi yang diberikan dalam pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum.
  10. Menjelaskan penindasan terkadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.


PEMBAHASAN
  1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkait dengan harkat dan martabat manusia (Tap.MPRRI No.XVII/MPR/1998 Tentang HAM). Hak asasi manusia (HAM) juga berarti seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia (UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM).
2. Macam- Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia yang termaktub di dalam UUD 1945 cukup banyak, yaitu yang terdapat dalam Pasal 28J, yang meliputi: (1) hakuntuk hidup serta mempertahankan hidup serta kehidupan; (2) hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; (3)hak kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak; (4) hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya; (5) hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya; (6) hakatas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sebagainya.
Di dalam Ketetapan MPRRI No.XXVII/MPR/1998 Tentang HAM, tercantum pula tentang hak asasi manusia yang meliputi: (1) hak untuk hidup; (2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (3) hak mengembangkan diri; (4) hak keadilan; (5) hak kemerdekaan; (6) hakatas kebebasan informasi; (7) hak keamanan; (8) hak kesejahteraan; dan (9) hak perlindungan dan pemajuan. Sedangkan pada Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga dimuat tentang hak asasi manusia yang meliputi: (1) hak untuk hidup; (2) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (3) hak mengembangkan diri; (4) hak memperoleh keadilan; (5) hakatas kebebasan pribadi; (6) hak atas rasa aman; (7) hakatas kesejahteraan; (8) hak turut serta dalam pemerintahan; dan (9) hakkhusus bagi wanita; serta (10) hak anak.
Kebebasan berfikir dan kebebasan berpendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi (freedom of expression), yaitu kebebasan manusia untuk mengekspresikan diri dalam kehidupan masyarakat sebagai pengejawantahan kemampuan kognisi (nalar) dan kemampuan afeksi (rasa) manusia. Aspek lain yang terkait dalam lingkup kebebasan berekspresi adalak kebebasan berkesenian dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Adakalanya, kebebasan berfikir dan berpendapat dinyatakan dalam satu konsep, yaitu kebebasan berpendapat.Pengungkapan kebebasan berpendapat bisa dilakukan melalui media verbal (lisan), media cetak (tulisan), dan media gerak.Kebebasan berpendapat pada dasarnya adalah kebebasan manusia untuk mengungkapkan pikiran dan pendapatnya mengenai masalah- masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak bagi warga negara biasa yang wajib dijamin dengan undang- undang dalam sebuah sistem politik demokratis (Dahl, 1971).Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era pemerintahan terbuka saat ini.Dalam masa transisi menuju demokrasi saat ini, perubahan- perubahan politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, dan teknologi seringkali menimbulkan persoalan bagi warga negara maupun masyarakat pada umumnya.Jika persoalan tersebut sangat merugikan hak- hak warga negara, atau warga negara berharap agar kepentingannya dipenuhi oleh negara, dengan sendirinya warga negara berhak untuk menyampaikan keluhan tersebut secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah. Warga negara dapat menyampaikannya kepada pejabat, seperti lurah, camat, bupati, anggota DPRD/DPR, atau bahkan presiden, baik melalui pembincangan langsung, surat, media masa, atau penulisan buku. Misalnya, jika seorang petani merasa dirugikan oleh pemerintah daerah atau perusahaan swasta karena rumah atau lingkungan hidupnya rusak karena proyek pemerintah atau swasta itu, ia berhak menyampaikan keluhan- keluhan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah dari yang paling rendah (lurah) maupun tertinggi (presiden), atau kepada wakil rakyat di lembaga legislatif.
Hak untuk menyampaikan pendapat ini wajib dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang- undang yang berlaku sebagai bentuk kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah atau unsur swasta. Semakin cepat dan efektif cara pemerintah memberikann tanggapan, semakin tinggi pula kualitas demokrasi pemerintahan tersebut.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang- Undang” dan pasal 19 deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas- batas serta merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Namun agar dalam membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

3. Pengertian Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di muka Umum dijelaskan bahwa:
  1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan (pidato, dialog, dan diskusi), tulisan (petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk), dan sebagainya (sikap membisu dan mogok makan) secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  2. Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di  tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
  3. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstrasi di muka umum.
  4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak- arakan di jalan umum.
  5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
  6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan berdasarkan pada:

  1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
  2. Asas musyawarah;
  3. Asas kepastian hukum dan keadilan;
  4. Asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional, dan
  5. Asas manfaat.
Tujuan tentang pengaturan penyampaian pendapat di muka umum adalah:
  1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksana hakasasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;
  2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsistendan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
  3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

4. Hak dan kewajiban
Warga Negara
Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum:
  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan kebebasan mengeluarkan pendapat di atas;
  2. Memperoleh perlindungan hukum.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara menyampaikan pendapat di muka umum:
  1. Menghormati hak- hak dan kebebasan orang lain;
  2. Menghormati aturan- aturan moral yang diakui umum;
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Aparatur Pemerintah
Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara:
  1. Melindungi hak asasi manusia;
  2. Menghargai asas legalitas;
  3. Menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan
  4. Menyelenggarakan pengamanan.
Hak dan kewajiban serta tanggung jawab masyarakat dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai.

7. Bentuk- bentuk penyampaian pendapat di muka umum

  1. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstrasi di muka umum.
  2. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak- arakan di jalan umum.
  3. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
  4. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.



8. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
  1. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat- tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi pemerintah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek- obyek wisata nasional; dan pada hari besar nasional (Tahun Baru, Hari Raya Nyepi, Hari Wafat Isa Almasih, Isra’ Mi’raj, Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Hari Maulid Nabi, 1 Muharam, Hari Natal, 17 Agustus)
  2. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda- benda yang dapaat membahayakan keselamatan umum;
  3. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok;
  4. Pemberitahuan selambat- lambatnya 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat;
  5. Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan;
  6. Surat pemberitahuan memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab (orang  yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung jawab yang pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai); nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta;
  7. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai;
  8. Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab;
  9. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat- lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Polri
Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan:
  1. Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
  3. Berkoordinasi dengan pimpinan instansi/ lembaga yang akan menjadi tujuan  penyampaian pendapat;
  4. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.


Tanggung jawab Polri dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum:
  1. Memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat;
  2. Menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

9. Sanksi

  1. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud.
  2. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum (sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  3. Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturang perundang- undangan pidana yang berlaku ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana pokok.
  4. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (tindak pidana kejahatan) menghalang- halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang elah memenuhi ketentuan Undang- Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

10. Penindasan Terhadap Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Dalam rezim otoriter, kebebasan menyampaikan pendapat pada umumnya dibatasi.Hanya pendapat- pendapat yang mendukung atau memuja rezim berkuasa saja yang diberi kesempatan untuk berkembang.Sebaliknya, pendapat yang miring atau bahkan bertolak belakang dengan garis kebijakan rezim dianggap sebagai ancaman bagi rezim yang berkuasa. Bila pendapat ini disalurkan melalui tulisan, buku, produk seni, atau yang lainnya, maka pemerintah represif akan melarang peredaran atau perwujudan produk tersebut. Bila pendapat disampaikan oleh tokoh politik atau tokoh masyarakat, sang tokoh tersebut akan dilarang untuk menyatakan pendapatnya lagi. Dalam praktik, tokoh tersebut akan “diamankan”, yang makna harfiah-nya adalah dijebloskan ke dalam penjara. Tidak jarang, bahkan sering, tokoh- tokoh tersebut akan disiksa agar mengaku “bersalah” dan tidak mengulang kembali “kesalahan” tersebut.
Di masa rezim Orde Baru, tindakan pemasungan kebebasan menyatakan pendapat ini berlangsung secara intensif dan sistematis.System intelijen negara dioperasionalkan secara maksimal untuk memantau setiap pendapat yang muncul dan gerak- gerik tokoh di masyarakat.Para intelijen sangat represif dan terlalu sering melanggar hak asasi manusia untuk menindas kebebasan berpendapat tersebut.
Penindasan ini mengakibatkan matinya nilai- nilai demokrasi di Republik Indonesia.Dengan kematian ini, rezim Orde Baru dapat leluasa menentukan kebijakan negara sesuka hatinya.Namun dalam jangka panjang, akibatnya sangat parah.Kasus represi terhadap perbedaan pendapat dengan penguasa cukup potensial menyebabkan disintegrasi bangsa.Demokrasi mengajarkan kebebasan menyatakan pendapat, namun sudah tentu berada dalam koridor yang nenerlukan kesepakatan kolektif.Jelaslah bahwa penindasan kebebasan berpendapat merupakan penghalang besar bagi demokrasi, sehingga harus dihindarkan sejauh mungkin dari tata kehidupan politik di Indonesia agar negara kita tidak terjerumus kembali ke dalam krisis politik dan ekonomi seperti yang dialami Indonesia saat ini.Kebebasan menyatakan pendapat diperlukan karena dalam era keterbukaan saat ini perubahan- perubahan cepat yang terjadi di masyarakat memerlukan tanggapan dan sikap dari warga negara sesuai haknya.


PENUTUP
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan makalah ini meskipun jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan makalah ini.Masih banyak kesalahan dari penulisan makalah ini. Oleh karena itu, saya membutuhkan saran/ kritik agar bias menjadi motivasi untuk mengembangkan ilmu. Saya juga mengucapkan terima kasih atas dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Bapak Budiarto, SH, M.Hum.yang telah memberikan tugas ini demi kebaikan mahasiswa dan untuk negara dan bangsa.

  1. KESIMPULAN
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan (pidato, dialog, dan diskusi), tulisan (petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk), dan sebagainya (sikap membisu dan mogok makan) secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.Kebebasan berfikir dan kebebasan berpendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi (freedom of expression), yaitu kebebasan manusia untuk mengekspresikan diri dalam kehidupan masyarakat sebagai pengejawantahan kemampuan kognisi (nalar) dan kemampuan afeksi (rasa) manusia. Aspek lain yang terkait dalam lingkup kebebasan berekspresi adalak kebebasan berkesenian dalam segala bentuk dan manifestasinya. Oleh karena itu, kita harus menghargai pendapat orang lain dengan adanya kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut.

2. SARAN
Dalam kemerdekaan penyampaikan pendapat sebaiknya dilakukan secara aktif oleh masyarakat demi kemajuan bangsa dan negara.Bagi pemerintah, sebaiknya lebih transparan dalam menjalankan kepemerintahan agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya melalui haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.



DAFTAR PUSTAKA

Chamim, Asykuri ibn, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Lembaga Penelitian
dan Pengembangan Pendidikan (LP3) UMY.
Sutrisna, Tatan. “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”.
http://asefts63.wordpress.com (diakses tanggal 02 Januari 2013).
Taniredja, Tukiran, dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: ALFABETA, CV.

No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !