Monday, September 23, 2013

Pengertian Hukum, Sumber Hukum, Kondifikasi, Klasifikasi Hukum


Pengertian Hukum
Hukum yaitu rangkaian peraturan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berlaku di masyarakat disertai dengan sanksinya.

Sumber Hukum
-          Tertulis (undang- undang)
Pengertian secara sempit
Peraturan- peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah bersama denga DPR yang menerangkan apa yang harus berlaku di masyarakat sebagai hukum.
Pengertian secara luas
Peraturan- peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah bersama denga DPR yang menerangkan apa yang harus berlaku di masyarakat sebagai hukum, ditambah lagi Undang- Undang Darurat, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Otonom, Peraturan Presiden, dll.

Contoh Undang- Undang Khusus : UU Perpajakan (PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, dll), UU Hak Cipta, UU Merk Dagang, dll.

Contoh sumber hukum tertulis yang lain.
a.       Yurisprudensi
Tafsiran hakim dari sesuatu pasal Undang Undang untuk memutuskan suatu perkara karena belum adanya peraturan hukum untuk memutuskan perkara itu, yang kemudian dianut oleh hakim untuk memutuskan perkara yang serupa.
b.      Traktat
Perjanjian hakim yang bersifat internasional.

-          Tidak Tertulis (adat istiadat/ kebiasaan )

KONDIFIKASI
Pembukuan peraturan- peraturan hukum yang bertalian satu sama lain secara teratur dalam Kitab Undang- Undang.
Beberapa kondifikasi yang utama di Indonesia
a.       Kitab Undang Undang Hukum Perdata/ Sipil (KUH Perdata) Code Civil.
b.      Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) Code Commerce/ wet boek key handel.
c.       Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHD) Code Panel.


PENGLASIFIKASIAN HUKUM




No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !