Friday, November 9, 2012

Perbedaan Perusahaan dan Pekerjaan

Perbedaan Perusahaan dan Pekerjaan
Secara yuridis, perusahaan adalah perbuatan atau kegiatan dalam rangka memperoleh penghasilan yang kontinus, terang- terangan, menyediakan barang/ jasa, dan berorientasi laba.
Secara ekonomik, perusahaan adalah kegiatan memproduksi barang dan jasa. Sebagai wahana ekonomik, perusahaan merupakan wadah untuk mencapai tujuan bersama para pendirinya dengan melakukan kegiatan ekonomik dan sosial dalam suatu masyarakat.
Secara konseptual dan akuntansi, perusahaan dianggap sebagai orang atau badan yang berdiri sendiri bertindak atas namanya sendiri terpisah dari pemilik.
Semua perbuatan untuk memperoleh penghasilan yang tidak memenuhi kriteria di atas disebut pekerjaan. Dengan demikian, dapat dibedakan antara orang yang melakukan pekerjaan dan orang yang melakukan perusahaan. Menjalankan perusahaan merupakan suatu pekerjaan tetapi tidak setiap pekerjaan merupakan perusahaan. Pekerjaan harus dibedakan dengan perusahaan karena secara yuridis hukum perusahaan hanya mengatur perbuatan yang termasuk dalam lingkup perusahaan.
Pekerjaan tidak mengandung motif laba atau memperhitungkan laba atau rugi tetapi lebih menekankan unsur memberi layanan kepada pihak lain atas dasar kualitas pribadi ( misalnya keahlian atau kemampuan pribadi lainnya ).
Perbedaan antara perusahaan dan pekerjaan adalah :
Perusahaan
  1. Tujuannya mencari keuntungan materi.
  2. Lebih banyak menggunakan modal
  3. Izin khusus.
  4. PEMBUKUAN (BOOK KEEPING)
Pekerjaaan
  1. Tujuannya memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Lebih banyak menggunakan tenaga.
  3. Bisa/tidak.

5 comments:

  1. Saya baru saja mengajukan Pinjaman Mobil dari Tn. Pedro dan perusahaan pendanaan investasinya serta Pinjaman Tanpa Subsidi. Setelah melakukan riset pada beberapa pemberi pinjaman, saya memilih Discover karena mereka tampaknya menawarkan beberapa manfaat terbaik di pasar (pada saat ini) dengan suku bunga 2%. Hubungi Tn. Pedro di pedroloanss@gmail.com melalui whatsapp: +393510140339. untuk mengajukan jenis pinjaman apa pun.

    ReplyDelete

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !