Tuesday, November 19, 2013

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan
Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 2009

OBJEK BPHTB adalah  Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
a.       Pemindahan hak karena :
1.     Jual beli
2.     Tukar menukar
3.     Hibah
4.     Hibah wasiat
5.     Waris
6.     Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7.     Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8.     Penunjukkan pembeli dalam lelang
9.     Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
10.   Penggabungan usaha
11.   Peleburan usaha
12.   Pemekaran usaha
13.   Hadiah

b.      Pemberian hak baru karena :
1.     Kelanjutan pelepasan hak
2.     Di luar pelepasan hak

Yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah adalah :
  1. Hak milik
  2. Hak guna usaha
  3. Hak guna bangunan
  4. Hak pakai
  5. Hak milik atas satuan rumah susun
  6. Hak pengelolaan

OBJEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN BPHTB
  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan  Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  5. Orang pribadi atau badan karena wakaf
  6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah



SUBJEK PAJAK adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

TARIF PAJAK DITETAPKAN SEBESAR 5% (LIMA PERSEN)

Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal :
a.      Jual beli adalah harga transaksi
b.      Tukar menukar adalah nilai pasar
c.      Hibah adalah nilai pasar
d.      Hibah wasiat adalah nilai pasar
e.      Waris adalah nilai pasar
f.       Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
g.      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h.      Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim  yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
i.       Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j.       Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
k.      Penggabungan usaha adalah nilai pasar
l.       Peleburan usaha adalah nilai pasar
m.    Pemekaran usaha adalah nilai pasar
n.     Hadiah adalah nilai pasar
o.     Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang
    Apabila NPOP huruf a sampai n  tidak diketahui atau lebih rendah daripadaNilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak  yang  dipakai  adalah   NJOP PBB
    Apabila NJOP PBB belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri

NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60 juta, kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300 juta.

NPOPKP = NPOP – NPOPTKP
PAJAK TERHUTANG = TARIF PAJAK * NPOPKP

Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan, untuk:
a.      Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
b.      Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
c.       Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
d.      Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
e.      Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
f.       Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
g.      Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
h.      Putusan hakim adalah  sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
i.       Hibah wasiat ad alah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkanperalihan haknya ke Kantor Pertanahan
j.       Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari  pelepasan hak adalah  sejak  tanggal ditandatanganinya  dan  diterbitkannya  surat keputusan pemberian hak
k.      Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditanda tangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
l.       Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
m.     Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
n.      Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat daditandatanganinya  akta
o.      Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak

Tempat Pajak yang  terutang adalah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi Daerah Tingkat I  untuk Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau bangunan

No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !