Tuesday, November 19, 2013

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PENGERTIAN PBB
PBB dapat didefinisikan sebagai “pajak  negara  yang  dikenakan  terhadap  bumidan/bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994”
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah  dan/atau  bangunan,  keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak

Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan
BUMI : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut  wilayah Indonesia. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, tambang, dll

BANGUNAN : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap  pada tanah dan/atau perairan.

Termasuk dalam pengertian bangunan
  • Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dll yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
  • Jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal,
  • dermaga, taman mewah, tempat penam-pungan atau kilang minyak,air dan gas,
  • pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.


OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN
1.  Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang  ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan, candi, dll
2.  Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti museum
3.  Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
4.  Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik  secara pasif
5.  Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu

SUBJEK PBB
Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh/manfaat atas bangunan

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menkeu, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

NJOP:
  1. Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
  2. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya
  3. Nilai perolehan baru
  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pengganti

NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak

Besarnya NJOPTKP adalah Rp 12.000.000 dengan ketentuan sbb:
  1. Setiap WP memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak
  2. Apabila WP mempunyai beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya


DASAR PENGHITUNGAN PBB
Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
  1. 40% untuk objek pajak perumahan yang WPnya perorangan dengan NJOP sama atau lebih dari Rp 1 M, dan tidak dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun
  2. 20% untuk objek pajak lainnya

TARIF PBB = 0,5%
Rumus Penghitungan PBB =Tarif  x NJKP

SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG
  1. Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin
  2. Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari

No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !