DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pungutan adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik,
berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran negara baik yang rutin
maupun untuk pembangunan.
Macam-macam pungutan:
- Pajak: tanpa ada jasa timbal (tanpa kontraprestasi) secara langsung
- Retribusi: ada jasa timbal ( ada kontraprestasi) secara langsung, misal: pembayaran fasilitas yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti parkir dan perizinan
- Sumbangan: ada jasa timbal (ada kontraprestasi) kepada sekelompok orang.
PENGERTIAN PAJAK
Prof. Dr. Rochmat
Soemitro:
Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dr. Soeparman Soemahamidjaja:
Pajak adalah iuran
wajib, berupa uang dan barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
UU No 28 tahun 2007:
Pajak adalah
kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak:
- Ada masyarakat
- Berdasarkan undang-undang
- Ada pemungut pajaknya
- Ada wajib pajaknya
- Ada obyek pajaknya
Ciri-ciri pada pengertian pajak:
- Adanya pengalihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan secara hukum, karena didasari dengan undang-undang dengan melalui dua cara: melalui pengadilan atau menggunakan surat paksa.
- Pajak dapat dikenakan atas orang atau barang.
- Pajak dapat dipungut secara periodik maupun insidental.
- Pungutan pajak tidak dapat ditunjukkan ada jasa timbal secara langsung.
- Pajak mempunyai fungsi budgetair (anggaran) dan fungsi regulair (mengatur).
Syarat pemungutan pajak:
- Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
- Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
- Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
- Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial)
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana (Syarat Sederhana)
Fungsi pajak:
·
Fungsi budgetair (anggaran)
Pajak sebagai sumber
dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
·
Fungsi regulair (mengatur)
Pajak sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi. Misalnya, pajak yang
tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman
keras. Misalnya lagi, tarif pajak untuk ekspor
sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
SYARAT
UU PAJAK
Menurut Adam Smith, agar pemungutan pajak dinilai adil harus dipenuhi
empat syarat:
Equality:
dalam keadaan yang sama, wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama pula.
Contoh: PPh dikenakan terhadap PKP yang sudah diperhitungkan PTKP. PTKP ini
tidak sama bagi setiap wajib pajak.
Certainty:
peraturan yang dibuat harus jelas, tegas dan tidak mengandung arti ganda agar
tidak memberi peluang untuk ditafsir lain.
Convenience
of payment: pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi para
wajib pajak, misalnya saat menerima gaji setiap bulan.
Efficiency:
biaya pemungutan harus lebih rendah dibanding dengan pemasukan pajaknya.
Teori untuk pembenaran pemungutan pajak:
- Teori Asuransi
- Teori Kepentingan
- Teori Daya Pikul
- Teori Bakti
- Teori Asas Daya Beli
Teori Asuransi
Negara melindungi
keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat
harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi
karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
Teori Kepentingan
Pembagian beban
pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan)
masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap
negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk
semua orang harus sana beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya
pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2
pendekatan, yaitu:
Unsur
obyektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki
oleh seseorang.
Unsur
subyektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan material yang harus
dipenuhi.
Tuan
A Tuan
B
Penghsl/bln Rp2 juta Rp2 juta
Status menikah 3 anak bujangan
Secara obyektif PPh untuk tuan A sama besar dengan tuan B, karena
mempunyai penghasilan yang sama besarnya. Secara
subyektif PPh untuk tuan A lebih kecil dari pada tuan B, karena kebutuhan
material yang harus dipenuhi tuan A lebih besar.
Teori Bakti (kewajiban pajak mutlak)
Sebagai warga negara
yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah
sebagai suatu kewajiban.
Teori Asas Daya Beli
Memungut pajak
berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah
tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat
dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan
seluruh masyarakat lebih diutamakan.
PENGELOMPOKAN PAJAK
Pengelompokan pajak MENURUT
GOLONGAN:
·
Pajak langsung (contoh PPh)
Secara ekonomis,
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan
atau dilimpahkan kepada pihak lain. Secara
yuridis, pemungutannya periodik
·
Pajak tidak langsung (contoh PPN)
Secara ekonomis,
yaitu pajak yang pembayarannya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang
atau pihak lain. Secara yuridis,
pemungutannya secara insidental
Pengelompokan pajak MENURUT
SIFAT:
·
Pajak subyektif
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan
subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak (contoh PPh).
·
Pajak obyektif
Pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak (contoh PPN dan PPnBM).
Pengelompokan pajak MENURUT
LEMBAGA PEMUNGUT:
·
Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (contoh PPh, PPN, PPnBM, BeaMeterai).
·
Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota (contoh Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan
Pajak Penerangan Jalan).
Stelsel (saat pemungutan pajak):
- Stelsel nyata (rial stelsel). Pengenaan pajak didasarkan pada obyek nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah obyek yang sesungguhnya diketahui.
- Stelsel anggapan (fictive stelsel). Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya.
- Stelsel campuran. Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
Asas pemungutan pajak:
- Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara yang berhak
memungut pajak adalah negara tempat wajib pajak berdomisili. Asas ini berlaku bagi WP dalam negeri.
- Asas sumber
Negara yang berhak
memungut pajak adalah negara tempat sumber obyek pajak berasal.
- Asas kebangsaan (nasionalitas)
Negara yang berhak
memungut pajak adalah negara asal kebangsaan subyek pajak. Asas in berlaku bagi WP luar negeri.
Indonesia menganut ketiga asas
tersebut.
Sistem pemungutan pajak (perhitungan pajak terutang):
- Official Assessment System
- Self Assessment System
- With Holding System
Official Assessment System adalah suatu sistem pemungutan yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya:
·
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada fiskus
·
Wajib pajak bersifat pasif
·
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat
ketetapan pajak oleh fiskus
Self Assessment System adalah suatu sistem pamungutan pajak yang
memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak
yang terutang.
Ciri-cirinya:
·
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak
terutang ada pada wajib pajak
·
Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung,
menyetor dan melaporkan pajak yang terutang
·
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
(melakukan fungsi control)
With Holding Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang
bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Cirinya:
Wewenang yang
menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ke tiga, pihak selain
fiskus dan wajib pajak.
TIMBULNYA UTANG PAJAK
·
Ajaran Formal
Utang pajak timbul
karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan
pada official assessment system.
·
Ajaran Material
Utang pajak timbul
karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan
dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.
Utang pajak hapus karena:
dibayar, dikompensasi, kadaluarsa, dibebaskan/dihapus.
Hukum pajak adalah suatu
kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai
pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak (Rochmat Soemitro).
Kedudukan hukum pajak:
1. Hukum
Perdata (mengatur hubungan
antara satu individu dengan individu lainnya)
2. Hukum
Publik (mengatur hubungan
antara pemerintah dengan rakyatnya:
Hukum Tata Negara, Hukum Tata
Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara, Humum Pidana, Hukum Pajak)
Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak
dapat ditunda, berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas,
yakni pelaksanaanya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.
·
Hukum pajak material
Memuat norma-norma yang menerangkan
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), siapa
yang dikenai pajak (subyek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif),
segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum
antara pemerintah dengan wajib pajak. Contoh UU PPh.
·
Hukum pajak formal
Memuat bentuk atau tata cara untuk
mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Contoh Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
- Hukum yang melingkupi seluruh warga di dunia.
- Hukum Pajak dari masing-masing negara yang harus ditaati oleh warga di negaranya masing-masing. Jika masing-masing negara telah memiliki hukum pajak, itulah hukum pajak internasional - traktat Pajak
Tujuan traktat pajak adalah
untuk menghindari pemungutan pajak berganda (dilakukan secara unilateral, bilateral, atau multilateral).
Perlawanan terhadap pajak dapat berupa:
- Perlawanan pasif
- Perlawanan aktif
PERLAWANAN PASIF
Masyarakat enggan membayar pajak. Hal ini dapat disebabkan oleh:
Perkembangan
intelektual dan moral masyarakat.
Sistem
perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
Sistem
pengendalian tidak dapat
dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
PERLAWANAN AKTIF
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung
ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak
Bentuknya antara lain:
- Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang (minimalisasi pajak secara legal).
- Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak atau manipulasi pajak).
Ada beberapa tarif pajak:
·
Tarif Tetap. Tarif pajak
yang besarnya tidak berubah walaupun jumlah yang dijadikan dasar perhitungan
berubah. Contoh: bea meterai untuk cek dan bilyet giro Rp3.000.
·
Tarif Proporsional. Tarif
pajak yang persentase pemungutannya tetap. Contoh: tarif PPN sebesar 10%.
·
Tarif Progresif. Tarif
yang persentase pajaknya meningkat. Contoh: tarif PPh atas badan
5% atas PKP sampai dengan Rp50jt
15% atas PKP di atas Rp50jt s.d. Rp250jt
25% atas PKP di atas Rp250jt s.d. Rp500jt
35% atas PKP di atas Rp500jt
·
Tarif Degresif. Tarif yang
persentase pajaknya menurun. Tarif ini kebalikan dari tarif progresif. Contoh:
15%
atas PKP sampai dengan Rp50jt
10% atas PKP di atas Rp50jt s.d. Rp100jt
5% atas PKP di atas Rp100jt
·
Tarif Bentham. Sekilas kelihatannya sebagai tarif proporsional dengan
suatu persentase tetap. Contoh: tarif 5% dikenakan atas penghasilan yang
melebihi batas minimum Rp25.000.000
Penghasilan PKP Pajak
Rp100.000.000 Rp75jt 5%
x Rp75jt
Rp150.000.000 Rp125jt 5% x Rp125jt
No comments:
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !