KUH Perdata
-
Buku
pertama : tentang orang pribadi (Van
Personen)
-
Buku
kedua : tentang harta (Van Zaken)
-
Buku
ketiga : tentang ikatan (Van
Venbintenissen)
Buku
keempat : tentang pembuktian dan daluarsa
(Van Bewijs en Verquaring)
BUKU KEEMPAT
Tentang pembuktian
dan daluarsa
Pembuktian : 1865
Orang yang
menyatakan mempunyai sesuatu hak atau yang mengemukakan sesuatu kenyataan untuk
menunjukkan haknya atau untuk menyangkal hak orang lain yang mana dapat
membuktikan adanya hak san kenyataan itu.
Alat bukti dalam
perkara perdata : 1866
-
Bukti
tertulis (Surat Outentik atau surat dibawah tangan)
-
Bukti
sanksi
-
Persangkaan
atau dugaan
-
Pengakuan
-
Sumpah
Bukti tertulis 1867
KUHPerd
Surat Outentik :
1868
Surat yang dibuat
oleh atau dihadapan Pejabat Umum (akte hukum)
Surat dibawah Tangan
Surat yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (segi negative: surat kurang kuat sebagai
alat bukti di pengadilan).
Bukti saksi : 1895
Keterangan (minimal)
dua orang atau lebih sebagai saksi dalam bukti tertulis.
Beberapa yang
ditetapkan dalam UU mengenai bukti saksi.
-
Keterangan
satu orang saksi tanpa alat bukti yang lain tidak dapat diterima 1905
-
Orang
yang dipanggil sebagai saksi wajib menghadap di pengadilan, jika tidak mau maka
saksi dapt dipenjarakan.
Orang yang tidak
dapat dijadikan saksi 1912
-
Orang
yang belum mencapai usia genap 15 tahun
-
Orang
di bawah pengampunan karena dungu, lemah ingatan dan gelap mata
Orang yang boleh
dijadikan saksi tapi bukan saksi utama
-
Keterangan
yang disampaikan itu oleh hakim hanya sebagai penjelasan, untuk mengetahui
petunjuk-petunjuk kearah peristiwa-peristiwa yang dapat dibuktikan lebih lanjut
dengan alat-alat bukti yang biasa (keterangan dari pasal 1912)
Persangkaan : 1915
Pesangkaan atau
dugaan yaitu suatu kesimpulan yang diambil oleh UU atau oleh hakim dari hal-hal
yang diketahui untuk menentukan hal-hal yang tidak diketahui.
Pembagian pesangkaan
atau dugaan
-
Persangkaan
nyata
Kesimpulan yang diambil oleh hakim
-
Persangkaan
Undang Undang (KUHPerd 1916)
Persangkaan
yang ditetapkan oleh UU, dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu/
peristuwa tertentu.
Pengakuan : 1923
-
Pengakuan
yang dikemukakan terhadap sesuatu pihak
-
Bisa
dilakukan di muka hakim dan bias dilakukan di luar siding pengadilan
-
Pengakuan
yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna 1925
-
Dan
tidak dapat ditarik kembali pernyataannya kecuali apabila dibuktikan bahwa
pengakuan itu adalah akibat dari khilaf mengenai hal-hal yang terjadi 1926
-
Pengakuan
lisan yang dilakukan diluar sidang pengadilan tidak dapat dipakai, selain dalam
hal-hal dimana diizinkan pembuktian dengan saksi-saksi 1927
Sumpah : 1929 (Pasal
1929-1945)
Daluwarsa
Adalah suatu alat
untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu ikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat yang ditentukan oleh UU 1946
Tujuan peraturan
daluwarsa:
Untuk mengakhiri
keadaan kesangsian hukum dengan syarat apabila tempo yang telah ditentukan
telah lewat/ kadaluwarsa
KUHPerd 1962
Daluwarsa dihitung
dengan hari, tidak dengan jam dan daluwarsa diperoleh apabila hari terakhir
dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.
KUHPerd 1947
Tak diperkenankannya
seseorang melepaskan daluwarsa, sebelum tiba waktunya, namun bolehlah ia melepaskan
sesuatu daluwarsa yang sudah diperolehnya.
Macam-macam
Daluwarsa:
-
Daluwarsa
pembebasan
Contoh: pelajar yang belum melunasi kewajiban membayar uang
sekolah dapat dinyatakan bebas dari kewajiban membayar uang sekolah apabila
telah kadaluarsa 1 tahun
-
Daluwarsa
perolehan
Contoh:
seseorang yang selama 30 tahun menguasai sebuah tanah, lahan, pekarangan, atau
rumah dengan etikat baik dapat menjadi pemilik tanah, lahan, pekarangan, atau
rumah tanpa diwajibkan menunjukkan akte pembelian 1955 & 1957 (Pasal 1963)
Apabila yang
ditentukan UU untuk memperoleh hak milik dengan jalan kadaluwarsa:
Orang itu harus
bertindak seperti pemiliknya sendiri selama sesuatu tempo tertentu yang dapat
disaksikan oleh umum.
Kecuali pasal 1959
yang mana pihak kedua bias menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.
No comments:
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !