Friday, November 15, 2013

Hukum Bisnis : KUH Perdata (buku keempat)

KUH Perdata
-          Buku pertama   : tentang orang pribadi (Van Personen)
-          Buku kedua        : tentang harta (Van Zaken)
-          Buku ketiga        : tentang ikatan (Van Venbintenissen)
Buku keempat  : tentang pembuktian dan daluarsa (Van Bewijs en Verquaring)

BUKU KEEMPAT
Tentang pembuktian dan daluarsa
Pembuktian : 1865
Orang yang menyatakan mempunyai sesuatu hak atau yang mengemukakan sesuatu kenyataan untuk menunjukkan haknya atau untuk menyangkal hak orang lain yang mana dapat membuktikan adanya hak san kenyataan itu.

Alat bukti dalam perkara perdata : 1866
-          Bukti tertulis (Surat Outentik atau surat dibawah tangan)
-          Bukti sanksi
-          Persangkaan atau dugaan
-          Pengakuan
-          Sumpah

Bukti tertulis 1867 KUHPerd
Surat Outentik : 1868
Surat yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum (akte hukum)
Surat dibawah Tangan
Surat yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (segi negative: surat kurang kuat sebagai alat bukti di pengadilan).

Bukti saksi : 1895
Keterangan (minimal) dua orang atau lebih sebagai saksi dalam bukti tertulis.
Beberapa yang ditetapkan dalam UU mengenai bukti saksi.
-          Keterangan satu orang saksi tanpa alat bukti yang lain tidak dapat diterima 1905
-          Orang yang dipanggil sebagai saksi wajib menghadap di pengadilan, jika tidak mau maka saksi dapt dipenjarakan.
Orang yang tidak dapat dijadikan saksi 1912
-          Orang yang belum mencapai usia genap 15 tahun
-          Orang di bawah pengampunan karena dungu, lemah ingatan dan gelap mata
Orang yang boleh dijadikan saksi tapi bukan saksi utama
-          Keterangan yang disampaikan itu oleh hakim hanya sebagai penjelasan, untuk mengetahui petunjuk-petunjuk kearah peristiwa-peristiwa yang dapat dibuktikan lebih lanjut dengan alat-alat bukti yang biasa (keterangan dari pasal 1912)

Persangkaan : 1915
Pesangkaan atau dugaan yaitu suatu kesimpulan yang diambil oleh UU atau oleh hakim dari hal-hal yang diketahui untuk menentukan hal-hal yang tidak diketahui.
Pembagian pesangkaan atau dugaan
-          Persangkaan nyata
Kesimpulan yang diambil oleh hakim
-          Persangkaan Undang Undang (KUHPerd 1916)
Persangkaan yang ditetapkan oleh UU, dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu/ peristuwa tertentu.

Pengakuan : 1923
-          Pengakuan yang dikemukakan terhadap sesuatu pihak
-          Bisa dilakukan di muka hakim dan bias dilakukan di luar siding pengadilan
-          Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna 1925
-          Dan tidak dapat ditarik kembali pernyataannya kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan itu adalah akibat dari khilaf mengenai hal-hal yang terjadi 1926
-          Pengakuan lisan yang dilakukan diluar sidang pengadilan tidak dapat dipakai, selain dalam hal-hal dimana diizinkan pembuktian dengan saksi-saksi 1927

Sumpah : 1929 (Pasal 1929-1945)

Daluwarsa
Adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu ikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat yang ditentukan oleh UU 1946
Tujuan peraturan daluwarsa:
Untuk mengakhiri keadaan kesangsian hukum dengan syarat apabila tempo yang telah ditentukan telah lewat/ kadaluwarsa
KUHPerd 1962
Daluwarsa dihitung dengan hari, tidak dengan jam dan daluwarsa diperoleh apabila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.
KUHPerd 1947
Tak diperkenankannya seseorang melepaskan daluwarsa, sebelum tiba waktunya, namun bolehlah ia melepaskan sesuatu daluwarsa yang sudah diperolehnya.
Macam-macam Daluwarsa:
-          Daluwarsa pembebasan
Contoh: pelajar yang belum melunasi kewajiban membayar uang sekolah dapat dinyatakan bebas dari kewajiban membayar uang sekolah apabila telah kadaluarsa 1 tahun
-          Daluwarsa perolehan
Contoh: seseorang yang selama 30 tahun menguasai sebuah tanah, lahan, pekarangan, atau rumah dengan etikat baik dapat menjadi pemilik tanah, lahan, pekarangan, atau rumah tanpa diwajibkan menunjukkan akte pembelian 1955 & 1957 (Pasal 1963)
Apabila yang ditentukan UU untuk memperoleh hak milik dengan jalan kadaluwarsa:
Orang itu harus bertindak seperti pemiliknya sendiri selama sesuatu tempo tertentu yang dapat disaksikan oleh umum.

Kecuali pasal 1959 yang mana pihak kedua bias menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !