Sunday, November 10, 2013

Hukum Bisnis : KUH Perdata (Buku Ketiga)

KUH Perdata
-          Buku pertama  : tentang orang pribadi (Van Personen)
-          Buku kedua     : tentang harta (Van Zaken)
-          Buku ketiga     : tentang ikatan (Van Venbintenissen)
-          Buku keempat : tentang pembuktian dan daluarsa (Van Bewijs en Verquaring)


BUKU KETIGA
Persetujuan menurut hukum
Suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikat dirinya dengan kewajiban terhadap seseorang atau lebih yang lain (KUHPerdata 1313)
Persetujuan dapat diakui secara lisan dan tertulis.
Apakah yang diwajibkan undang-undang agar persetujuan itu sah : 1320
-          Sepakat mereka yang mengikat dirinya (atas dasar kehendak kedua belah pihak tanpa paksaan dan tipuan)
-          Cakap mengadakan ikatan
-          Sesuatu hal tertentu
-          Suatu sebuah yang halal (tidak melanggar hukum)
Beberapa persetujuan khusus yang diatur dalam KUH Perdata
-          Jual beli
Persetujuan timbale balik dimana disatu pihak mengikat dirinya dengan kewajiban menyerahkan sesuatu barang kepada pihak lain yang akan membayar harganya (KUHPerd 1457)
Kewajiban penjual 1473
o   Menyerahkan barang yang dijual pada waktunya
o   Bertanggung jawab atas barang tersebut dari cacat, jika diketahui ada cacat harus diberitahukan kepada pembeli
Kewajiban pembeli 1513
o   Membayar harganya pada waktu yang ditentukan

-          Sewa menyewa 1548
Suatu persetujuan yang mana suatu pihak mengikat dirinya dengan kewajiban akan member kepuasan mengenai sesuatu benda kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan sewa tertentu yan disetujui oleh pihak penyewa yang akan membayar.
Kewajiban orang yang menyewa
o   Membayar sewa pada waktunya
o   Menggunakan barang yang disewa sebaik-baiknya
o   Tidak boleh menyewakan kepada orang lain tanpa seijin pemilik
o   Setelah persetujuan berakhir, mengembalikan barang yang disewa seperti keadaan semula
Kapan persetujuan sewa menyewa berakhir
o   Temponya habis
o   Kalau barang yang disewa hancur

-          Suruhan
Suatu persetujuan dimana disatu pihak member kuasa kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu bagi dan atas nama pihak pertama 1601
Pembagian suruhan
o   Suruhan khusus
Untuk melakukan sesuatu transaksi tertentu
Ex : suruhan kepada seorang makelar untuk mencarikan sesuatu barang
o   Suruhan umum
Untuk melakukan transaksi yang tidak tertentu
Ex : seorang yang pergi keluar negeri menyuruh orang lain untuk menyelesaikan urusan-urusannya selama orang itu berasa di luar negeri
            Kapan suruhan berakhir
o   Jika dicabut kewajiban oleh orang yang menyuruh
o   Jika yang disuruh minta berhenti
o   Jika salah satu pihak meninggal dunia, jatuh pailit atau diputuskan hidup dibawah perwalian
o   Jika suruhan telah selesai

-          Tanggungan (borg)
Suatu persetujuan yang mana seorang berjanji kepada kreditur, atau memenuhi kewajiban sebagai debitur apabila orang ini tidak memenuhinya (membayar)
Kapan berakhirnya tanggungan
o   Apabila kewajiban telah dipenuhi (pembayaran telah dilunasi)
o   Pembaharuan
o   Lewat batas waktu/ kadaluarsa

-          Persetujuan kerja
Persetujuan dimana disatu pihak mengikat dirinya dengan kewajiban akan bekerja kepada pihak lain selama sesuatu tempo dengan mendapat upah 1601a
Beberapa kewajiban buruh 1603
o   Wajib melakukan pekerjaan sebaik-baiknya
o   Mengindahkan peraturan-peraturan majikan
o   Jika diberi pondokan maka buruh wajib bertindak menurut peraturan di pondokan
Apa yang ditetapkan undang-undang mengenai pembayaran upah
o   Majikan wajib membayar upah pada waktu yang ditentukan 1602
o   Upah yang ditetapkan menurut lamanya bekerja 1602a
o   Upah tidak wajib dibayar selama burh tidak melakukan pekerjaan yang dijanjikan 1602b
o   Pekerja mempunyai hak atas upah selama sesuatu masa yang agak singkat jika ia sakit atau mendapat kecelakaan 1602c
o   Jika si buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut lamanya waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi si majikan tidak menggunakannya baik karena salahnya sendiri maupun bahkan karena halangan yang tidak disengaja mengenai dirinya pribadi 1602d
o   Jika jumlah upah tergantung dari besarnya keuntungan atau penjualan maka pekerja berhak meminta perhitungan yang jelas kepada akuntan 1602e
Beberapa keuntungan yang ditetapkan hukum mengenai persetujuan kerja
Majika dilarang
o   Upah dibayar dengan barnag 1602h
o   Mengahruskan buruh membelanjakan upahnya dlaam perusahaan majikan
o   Berkaitan dengan denda atas pelanggaran. Diatur secara tertulis terlebih dahulu dan denda tidak boleh menguntungkan majikan 1601u
o   Berkaitan dengan ruang kerja, harus ditata sedemikian rupa sehingga pekerja terpelihara dari bahaya/ kecelakaan
Berakhirnya hubungan kerja
o   Kalau buruh meninggal dunia
o   Kalau tempo hubungan kerja telah berakhir
o   Atas permintaan salah satu pihak karena ada alas an “yang mendesak”. Contoh : karena kesehatan yang tidak mengijinkan terus bekerja
o   Dalam beberapa hal kalau ada alas an yang memaksa
Dilihat dari buruh
§  Memberikan surat palsu
§  Kurang cakap dalam bekerja
§  Mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan kejahatan lain
§  Dengan sengaja tidak mengindahkan peraturan-peraturan majikan
§  Mengabaikan kewajiban yang diberikan padanya dalam persetujaun kerja
Dilihat dari majikan
§  Menganiaya buruh
§  Tidak membayar upah tepat pada waktunya
§  Tidak menyediakan pondokan seperti yang dijanjikan
§  Membujuk buruh untuk melakukan hal-hal atau pekerjaan yang melanggar undang-undang kesusilaan
Concurrentie beding atau surat persaingan
Perjanjian tertulis antara buruh dengan majikan yang melarang si buruh melakukan suatu pekerjaan yang dapt menyaingi majikan setelah ia berhenti bekerja dari majikan
Golongan buruh manakah yang tidak termasuk dalam persetujuan berburuhan :
o   Pegawai negeri (diatur dengan PP tersendiri)

-          Maatscap (persekutuan/ perkongsian)
Suatu persetujuan yang mana dua orang atau lebih berjanji akan memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan tujuan akan membagi diantara mereka semua keuntungan yang diperoleh dari persekutuan itu 1618
Kapan persekutuan dimulai (1624)
Bagaimana pembagian keuntungan itu diatur
o   Untung dibagi menurut peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan kerja
o   Jika tidak ada maka keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan modal masing-masing sekutu
Persekutuan khusus yang diatur dalam KUH Dagang
o   Firma (Fa)
o   Perseroan komanditer (CV)
o   Perseroan terbatas (PT)
Kapan persekutuan berakhir 1646
o   Temponya habis 16461
o   Kalau pekerjaan yang disetujui oleh persekutuan itu telah selesai 16462
o   Salah satu sekutu keluar 16463 / meninggal dunia 4
o   Salah satu sekutu jatuh pailit, atau diputuskan hidup dibawah perwalian 1647
o   Salah satu sekutu membatalkan perjanjian persekutuan 1649
Jenis-jenis BU di Indonesia
o   Koperasi
o   BUMN
o   Perjan
o   Perum
o   Persero
o   BUMS
o   Perusahaan persekutuan
o   Firma / Fa
o   Perusahaan komanditer
o   Perusahaan terbatas
o   Yayasan
o   BUM Desa
Catatan tambahan :
o   Pinjampakai : 1740
Pinjam sesuatu harta untuk dipakai dengan Cuma-Cuma
o   Pinjam ganti
Suatu persetujuan yang mana di satu pihak menyerahkan sejumlah harta kepada pihak lain yang akan mengembalikan sebanyak, semacam, dan seperti keadaan semula. (pada pinjam ganti ini boleh diminta bunga)

Ikatan alam :Ikatan atau persetujuan yang tidak dapat diajukan dimuka pengadilan apabila orang yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Ex : hutang judi

No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !