KUH Perdata
-
Buku pertama : tentang orang pribadi (Van Personen)
-
Buku kedua : tentang harta (Van Zaken)
-
Buku ketiga : tentang ikatan (Van Venbintenissen)
-
Buku keempat : tentang pembuktian dan daluarsa (Van Bewijs en Verquaring)
BUKU KETIGA
Persetujuan menurut hukum
Suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikat
dirinya dengan kewajiban terhadap seseorang atau lebih yang lain (KUHPerdata
1313)
Persetujuan dapat diakui secara lisan dan tertulis.
Apakah yang diwajibkan undang-undang agar
persetujuan itu sah : 1320
-
Sepakat mereka yang mengikat dirinya
(atas dasar kehendak kedua belah pihak tanpa paksaan dan tipuan)
-
Cakap mengadakan ikatan
-
Sesuatu hal tertentu
-
Suatu sebuah yang halal (tidak melanggar
hukum)
Beberapa persetujuan khusus yang diatur dalam KUH
Perdata
-
Jual beli
Persetujuan timbale balik dimana
disatu pihak mengikat dirinya dengan kewajiban menyerahkan sesuatu barang
kepada pihak lain yang akan membayar harganya (KUHPerd 1457)
Kewajiban penjual 1473
o
Menyerahkan barang yang dijual pada
waktunya
o
Bertanggung jawab atas barang tersebut
dari cacat, jika diketahui ada cacat harus diberitahukan kepada pembeli
Kewajiban pembeli 1513
o
Membayar harganya pada waktu yang
ditentukan
-
Sewa menyewa 1548
Suatu persetujuan yang mana suatu
pihak mengikat dirinya dengan kewajiban akan member kepuasan mengenai sesuatu
benda kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan sewa tertentu yan
disetujui oleh pihak penyewa yang akan membayar.
Kewajiban orang yang menyewa
o
Membayar sewa pada waktunya
o
Menggunakan barang yang disewa
sebaik-baiknya
o
Tidak boleh menyewakan kepada orang lain
tanpa seijin pemilik
o
Setelah persetujuan berakhir,
mengembalikan barang yang disewa seperti keadaan semula
Kapan persetujuan sewa
menyewa berakhir
o
Temponya habis
o
Kalau barang yang disewa hancur
-
Suruhan
Suatu persetujuan dimana disatu
pihak member kuasa kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu bagi dan atas nama
pihak pertama 1601
Pembagian suruhan
o
Suruhan khusus
Untuk
melakukan sesuatu transaksi tertentu
Ex
: suruhan kepada seorang makelar untuk mencarikan sesuatu barang
o
Suruhan umum
Untuk
melakukan transaksi yang tidak tertentu
Ex
: seorang yang pergi keluar negeri menyuruh orang lain untuk menyelesaikan
urusan-urusannya selama orang itu berasa di luar negeri
Kapan
suruhan berakhir
o
Jika dicabut kewajiban oleh orang yang
menyuruh
o
Jika yang disuruh minta berhenti
o
Jika salah satu pihak meninggal dunia,
jatuh pailit atau diputuskan hidup dibawah perwalian
o
Jika suruhan telah selesai
-
Tanggungan (borg)
Suatu persetujuan yang mana seorang
berjanji kepada kreditur, atau memenuhi kewajiban sebagai debitur apabila orang
ini tidak memenuhinya (membayar)
Kapan berakhirnya tanggungan
o
Apabila kewajiban telah dipenuhi
(pembayaran telah dilunasi)
o
Pembaharuan
o
Lewat batas waktu/ kadaluarsa
-
Persetujuan kerja
Persetujuan dimana disatu pihak
mengikat dirinya dengan kewajiban akan bekerja kepada pihak lain selama sesuatu
tempo dengan mendapat upah 1601a
Beberapa kewajiban buruh 1603
o
Wajib melakukan pekerjaan sebaik-baiknya
o
Mengindahkan peraturan-peraturan majikan
o
Jika diberi pondokan maka buruh wajib
bertindak menurut peraturan di pondokan
Apa yang ditetapkan
undang-undang mengenai pembayaran upah
o
Majikan wajib membayar upah pada waktu
yang ditentukan 1602
o
Upah yang ditetapkan menurut lamanya
bekerja 1602a
o
Upah tidak wajib dibayar selama burh
tidak melakukan pekerjaan yang dijanjikan 1602b
o
Pekerja mempunyai hak atas upah selama
sesuatu masa yang agak singkat jika ia sakit atau mendapat kecelakaan 1602c
o
Jika si buruh tidak kehilangan haknya
atas upah yang ditentukan menurut lamanya waktu, jika ia telah bersedia
melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi si majikan tidak menggunakannya baik
karena salahnya sendiri maupun bahkan karena halangan yang tidak disengaja
mengenai dirinya pribadi 1602d
o
Jika jumlah upah tergantung dari
besarnya keuntungan atau penjualan maka pekerja berhak meminta perhitungan yang
jelas kepada akuntan 1602e
Beberapa keuntungan
yang ditetapkan hukum mengenai persetujuan kerja
Majika dilarang
o
Upah dibayar dengan barnag 1602h
o
Mengahruskan buruh membelanjakan upahnya
dlaam perusahaan majikan
o
Berkaitan dengan denda atas pelanggaran.
Diatur secara tertulis terlebih dahulu dan denda tidak boleh menguntungkan
majikan 1601u
o
Berkaitan dengan ruang kerja, harus
ditata sedemikian rupa sehingga pekerja terpelihara dari bahaya/ kecelakaan
Berakhirnya hubungan
kerja
o
Kalau buruh meninggal dunia
o
Kalau tempo hubungan kerja telah
berakhir
o
Atas permintaan salah satu pihak karena
ada alas an “yang mendesak”. Contoh : karena kesehatan yang tidak mengijinkan
terus bekerja
o
Dalam beberapa hal kalau ada alas an
yang memaksa
Dilihat
dari buruh
§ Memberikan
surat palsu
§ Kurang
cakap dalam bekerja
§ Mencuri,
menggelapkan, menipu atau melakukan kejahatan lain
§ Dengan
sengaja tidak mengindahkan peraturan-peraturan majikan
§ Mengabaikan
kewajiban yang diberikan padanya dalam persetujaun kerja
Dilihat dari majikan
§ Menganiaya
buruh
§ Tidak
membayar upah tepat pada waktunya
§ Tidak
menyediakan pondokan seperti yang dijanjikan
§ Membujuk
buruh untuk melakukan hal-hal atau pekerjaan yang melanggar undang-undang
kesusilaan
Concurrentie beding
atau surat persaingan
Perjanjian tertulis
antara buruh dengan majikan yang melarang si buruh melakukan suatu pekerjaan
yang dapt menyaingi majikan setelah ia berhenti bekerja dari majikan
Golongan buruh manakah
yang tidak termasuk dalam persetujuan berburuhan :
o
Pegawai negeri (diatur dengan PP
tersendiri)
-
Maatscap (persekutuan/ perkongsian)
Suatu persetujuan yang mana dua
orang atau lebih berjanji akan memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan
tujuan akan membagi diantara mereka semua keuntungan yang diperoleh dari
persekutuan itu 1618
Kapan persekutuan dimulai (1624)
Bagaimana pembagian keuntungan itu
diatur
o
Untung dibagi menurut peraturan yang
ditetapkan dalam persetujuan kerja
o
Jika tidak ada maka keuntungan dibagi
berdasarkan perbandingan modal masing-masing sekutu
Persekutuan khusus yang
diatur dalam KUH Dagang
o
Firma (Fa)
o
Perseroan komanditer (CV)
o
Perseroan terbatas (PT)
Kapan persekutuan
berakhir 1646
o
Temponya habis 16461
o
Kalau pekerjaan yang disetujui oleh
persekutuan itu telah selesai 16462
o
Salah satu sekutu keluar 16463
/ meninggal dunia 4
o
Salah satu sekutu jatuh pailit, atau
diputuskan hidup dibawah perwalian 1647
o
Salah satu sekutu membatalkan perjanjian
persekutuan 1649
Jenis-jenis BU di
Indonesia
o
Koperasi
o
BUMN
o
Perjan
o
Perum
o
Persero
o
BUMS
o
Perusahaan persekutuan
o
Firma / Fa
o
Perusahaan komanditer
o
Perusahaan terbatas
o
Yayasan
o
BUM Desa
Catatan tambahan :
o
Pinjampakai : 1740
Pinjam
sesuatu harta untuk dipakai dengan Cuma-Cuma
o
Pinjam ganti
Suatu
persetujuan yang mana di satu pihak menyerahkan sejumlah harta kepada pihak
lain yang akan mengembalikan sebanyak, semacam, dan seperti keadaan semula.
(pada pinjam ganti ini boleh diminta bunga)
Ikatan alam :Ikatan
atau persetujuan yang tidak dapat diajukan dimuka pengadilan apabila orang yang
berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Ex : hutang judi
No comments:
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !