Sunday, November 10, 2013

Hukum Bisnis : KUH Perdata (Buku Pertama)

KUH Perdata
-          Buku pertama  : tentang orang pribadi (Van Personen)
-          Buku kedua     : tentang harta (Van Zaken)
-          Buku ketiga     : tentang ikatan (Van Venbintenissen)
-          Buku keempat : tentang pembuktian dan daluarsa (Van Bewijs en Verquaring)

BUKU PERTAMA
Orang pribadi yaitu orang yang cakap menurut hukum (orang yang dapat turut serta dalam hubungan hukum, artinya dapat mengadakan persetujuan sendiri)
Contoh : jual beli, sewa menyewa, utang piutang, perjanjian, dll dengan persyaratan tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari.

Yang dimaksud orang yang tidak cakap menurut hukum adalah orang yang tidak dapat menjalankan sendiri hak dan kewajibannya, antara lain :
-          Usia di bawah 21 tahun (belum dewasa menurut KUH Perdata)
-          Wanita yang bersuami
-          Orang yang diputuskan di bawah perwalian (orang gila, orang yang lemah ingatan)

Yang dianggap cakap menurut hukum :
-          Setelah ia berumur 21 tahun
-          Kawin, ini berlaku bagi orang laki-laki
-          Meminta surat keterangan tanda dewasa dari menteri kehakiman (sekurang-kurangnya umur 20 tahun)

Orang yang belum dewasa dapat bertindak sendiri dalam hal penyimpanan uang di bank dan mengambilnya waktu usia di bawah 21 tahun. Yang menjadi wakil orang yang belum dewasa menjalankan haknya yaitu orang tuanya atau walinya. Yang mewakili orang yang tidak cakap menjalankan haknya yaitu wali (orang yang diberi tugas untuk mendidik anak yang belum dewasa). Yang mewakili seseorang wanita yang bersuami untuk menjalankan haknya adalah suaminya.

No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !