Tuesday, November 19, 2013

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

NPWP dan NPPKP
Nomor Pokok Wajib Pajak
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Fungsi NPWP
  • Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
  • Sebagai sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu

Kode NPWP
Terdiri dari 15 digit
xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
9 digit kode wajib pajak, 6 digit kode administrasi
·         Dicantumkan dalam setiap dokumen yang berhubungan dengan perpajakan
·         NPWP = NPPKP (mulai tahun 1998)

Tata Cara Memperoleh NPWP
  • Kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
  • Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

Tata Cara Memperoleh NPWP
  • Berdasarkan sistem Self Assessment
  • WP orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas & WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP 1 bulan setelah usaha dimulai
  • Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak

Tata Cara Memperoleh NPWP
  • WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas apabila sampai suatu bulan memperoleh penghasilan diatas PTKP wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya
  • Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP

Tata Cara Memperoleh NPWP
Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang

Penghapusan NPWP (Ps.2(6))
  • Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif berdasarkan UU;
  • WP Badan dikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha

Penghapusan NPWP (Ps.2(6))
  • WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  • Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif/objektif sesuai dengan UU
Penghapusan NPWP dilakukan setelah melakukan pemeriksaan paling lama 6 bulan untuk WP OP dan 12 bulan untuk WP Badan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
Rp.2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya àwajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Yang Wajib Menjadi PKP
  • Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
  • Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP

Fungsi NPPKP
  • Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
  • Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM
  • Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan

Pencabutan NPPKP
  • Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain
  • Suatu badan yang dimiliki PKP telah dibubarkan
  • PKP tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP
Permohonan pencabutan pengukuhan  Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap  (Ps. 2(9))

No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !