Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
NPWP dan NPPKP
Nomor Pokok Wajib Pajak
nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya
Fungsi NPWP
- Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
- Sebagai sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan
- Menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan
- Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu
Kode NPWP
Terdiri dari 15 digit
xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
9 digit kode wajib pajak, 6 digit kode administrasi
·
Dicantumkan dalam setiap dokumen yang
berhubungan dengan perpajakan
·
NPWP = NPPKP (mulai tahun 1998)
Tata Cara Memperoleh NPWP
- Kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
- Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Tata Cara Memperoleh NPWP
- Berdasarkan sistem Self Assessment
- WP orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas & WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP 1 bulan setelah usaha dimulai
- Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak
Tata Cara Memperoleh NPWP
- WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas apabila sampai suatu bulan memperoleh penghasilan diatas PTKP wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya
- Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP
Tata Cara Memperoleh NPWP
Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya
dibatasi 5 tahun ke belakang
Penghapusan NPWP (Ps.2(6))
- Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif berdasarkan UU;
- WP Badan dikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
Penghapusan NPWP (Ps.2(6))
- WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
- Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif/objektif sesuai dengan UU
Penghapusan NPWP dilakukan setelah melakukan pemeriksaan paling lama 6
bulan untuk WP OP dan 12 bulan untuk WP Badan sejak permohonan diterima secara
lengkap.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013
sebagai berikut :
Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu
rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu
rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
Rp.2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang
Pribadi.
Setiap Wajib Pajak sebagai
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya àwajib melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Yang Wajib Menjadi PKP
- Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
- Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP
Fungsi NPPKP
- Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
- Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM
- Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan
Pencabutan NPPKP
- Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain
- Suatu badan yang dimiliki PKP telah dibubarkan
- PKP tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP
Permohonan pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 6(enam) bulan
sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap (Ps. 2(9))
No comments:
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !