Sunday, November 10, 2013

Hukum Bisnis : KUH Perdata (Buku Dua)

KUH Perdata
-          Buku pertama  : tentang orang pribadi (Van Personen)
-          Buku kedua     : tentang harta (Van Zaken)
-          Buku ketiga     : tentang ikatan (Van Venbintenissen)
-          Buku keempat : tentang pembuktian dan daluarsa (Van Bewijs en Verquaring)

BUKU KEDUA
Benda adalah segala barang dan hak untuk dapat dimasukkan ke dalam harta seseorang (pembeli, pemberian, warisan)
Hak mutlak adalah hak yang berlaku terhaap semua orang (hak hidup, hak merdeka)
Pembagian hak mutlak :
-          Hak harta (hak kepuasan harta dan hak jaminan harta)
-          Hak mutlak yang lain, contohnya :
o   Hak cipta (hak mutlak dari pencipta suatu pekerjaan, kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian)
o   Hak oktroi (hak mutlak yang diberikan kepada seseorang yang menciptakan sesuatu barang baru, system baru atau cara kerja baru agar sesuatu itu menjadi lebih produktif, lamanya 18 tahun dan dapat diperpanjang)
o   Hak merk dagang (hak mutlak untuk memakai sendiri sesuatu merk asal merk tersebut telah didaftarkan pada kantor pendaftaran merk dan diumumkan dalam berita Negara)
Pembagian hak harta :
-          Hak kepuasan harta
o   Hak milik (eigendom) – hak guna usaha
Hak untuk dapat dengan bebas untuk dapat suatu kepuasan dari harta yang ia miliki asal tidak berlawanan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan pemerintah dan tidak mengganggu hak orang lain. Hak milik ini dapat dicabut untuk kepentingan umum oleh pemerintah dengan mendapatkan ganti rugi menurut ketetapan Undang-undang Pasal 570.
o   Hak opstal (HGB) – hak memakai hasil benda
Hak untuk mendirikan bangunan/ menanam tanaman di atas tanah milik orang lain.
o   Hak guna usaha
Yaitu hak untuk memeperoleh hasil dari pada tanah/ benda milik orang lain dengan membayar sewa.
o   Hak memakai hasil benda
Yaitu hak untuk menarik hasil atas benda milik orang lain, seakan-akan miliknya sendiri. Asalkan memelihara benda itu sebaik-baiknya.
-          Hak jaminan harta
o   Hak gadai
Hak atas harta tidak tetap untuk lebih dahulu memungut pembayaran piutang dari hasil penjualan harta tak tetap itu yang diserahkan oleh orang yang berutang atau orang lain dalam kekuasaan yang berpiutang, kalau yang berutang tidak memenuhi kewajibannya.
o   Hak hipotek
Hak atas harta tetap untuk lebih dahulu memungut pembayaran dari hasil penjualan harta tetap itu yang diperuntukkan oleh orang yang berutang sebagai jaminan kepada orang yang berpiutang kalau yang berutang tidak memenuhi kewajibannya.
Perbedaan antara hak gadai dan hak hipotik

Gadai
Hipotik
- tanggungan berupa barang bergerak
- tanggungan berupa harta tetap
- lamanya kurang dari 1 tahun
- lamanya lebih dari 1 tahun
- barang jaminan harus diserahkan kepada pemberi jaminan
- barang jaminan tetap di dalam kekuasaan orang yang pinjam
- dengan akta di bawah tangan
- dengan akta hukum
- pembayaran sekaligus
- pembayaran dapat diangsur sesuai perjanjian


Catatan tambahan :
Hak milik telanjang yaitu hak milik atas sesuatu benda yang hasilnya tidak dipungut oleh pemiliknya tetapi oleh orang lain.
Pemberi lisensi yaitu pemberi kuasa kepada orang lain oleh pemegang oktroi untuk melakukan tindakan yang hanya pemegang itu sendiri yang berhak melakukannya.
Siapa yang berhak mewarisi harta orang yang meninggal :
-          Ahli waris menurut unadng undang
-          Satu atau beberapa orang yang ditentukan dalam surat wasiat
-          Negara, jika tidak disebutkan dalam 1 dan 2

No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !