KUH Perdata
-
Buku pertama : tentang orang pribadi (Van Personen)
-
Buku kedua : tentang harta (Van Zaken)
-
Buku ketiga : tentang ikatan (Van Venbintenissen)
-
Buku keempat : tentang pembuktian dan daluarsa (Van Bewijs en Verquaring)
BUKU KEDUA
Benda adalah segala barang dan hak untuk dapat
dimasukkan ke dalam harta seseorang (pembeli, pemberian, warisan)
Hak mutlak adalah hak yang berlaku terhaap semua
orang (hak hidup, hak merdeka)
Pembagian hak mutlak :
-
Hak harta (hak kepuasan harta dan hak
jaminan harta)
-
Hak mutlak yang lain, contohnya :
o
Hak cipta (hak mutlak dari pencipta
suatu pekerjaan, kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian)
o
Hak oktroi (hak mutlak yang diberikan
kepada seseorang yang menciptakan sesuatu barang baru, system baru atau cara
kerja baru agar sesuatu itu menjadi lebih produktif, lamanya 18 tahun dan dapat
diperpanjang)
o
Hak merk dagang (hak mutlak untuk
memakai sendiri sesuatu merk asal merk tersebut telah didaftarkan pada kantor
pendaftaran merk dan diumumkan dalam berita Negara)
Pembagian hak harta :
-
Hak kepuasan harta
o
Hak milik (eigendom) – hak guna usaha
Hak
untuk dapat dengan bebas untuk dapat suatu kepuasan dari harta yang ia miliki
asal tidak berlawanan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan
pemerintah dan tidak mengganggu hak orang lain. Hak milik ini dapat dicabut untuk
kepentingan umum oleh pemerintah dengan mendapatkan ganti rugi menurut
ketetapan Undang-undang Pasal 570.
o
Hak opstal (HGB) – hak memakai hasil
benda
Hak
untuk mendirikan bangunan/ menanam tanaman di atas tanah milik orang lain.
o
Hak guna usaha
Yaitu
hak untuk memeperoleh hasil dari pada tanah/ benda milik orang lain dengan
membayar sewa.
o
Hak memakai hasil benda
Yaitu
hak untuk menarik hasil atas benda milik orang lain, seakan-akan miliknya
sendiri. Asalkan memelihara benda itu sebaik-baiknya.
-
Hak jaminan harta
o
Hak gadai
Hak
atas harta tidak tetap untuk lebih dahulu memungut pembayaran piutang dari
hasil penjualan harta tak tetap itu yang diserahkan oleh orang yang berutang
atau orang lain dalam kekuasaan yang berpiutang, kalau yang berutang tidak
memenuhi kewajibannya.
o
Hak hipotek
Hak
atas harta tetap untuk lebih dahulu memungut pembayaran dari hasil penjualan
harta tetap itu yang diperuntukkan oleh orang yang berutang sebagai jaminan
kepada orang yang berpiutang kalau yang berutang tidak memenuhi kewajibannya.
Perbedaan antara hak gadai dan hak hipotik
Gadai
|
Hipotik
|
- tanggungan berupa
barang bergerak
|
- tanggungan berupa harta
tetap
|
- lamanya kurang dari 1
tahun
|
- lamanya lebih dari 1
tahun
|
- barang jaminan harus
diserahkan kepada pemberi jaminan
|
- barang jaminan tetap di
dalam kekuasaan orang yang pinjam
|
- dengan akta di bawah
tangan
|
- dengan akta hukum
|
- pembayaran sekaligus
|
- pembayaran dapat
diangsur sesuai perjanjian
|
Catatan tambahan :
Hak milik telanjang yaitu hak milik atas sesuatu
benda yang hasilnya tidak dipungut oleh pemiliknya tetapi oleh orang lain.
Pemberi lisensi yaitu pemberi kuasa kepada orang
lain oleh pemegang oktroi untuk melakukan tindakan yang hanya pemegang itu
sendiri yang berhak melakukannya.
Siapa yang berhak mewarisi harta orang yang
meninggal :
-
Ahli waris menurut unadng undang
-
Satu atau beberapa orang yang ditentukan
dalam surat wasiat
-
Negara, jika tidak disebutkan dalam 1
dan 2
No comments:
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar anda ! Jangan pura-pura buta !