Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau
peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau
bangunan oleh orang pribadi atau badan
Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak
pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28
tahun 2009
OBJEK BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
a. Pemindahan
hak karena :
1. Jual
beli
2. Tukar
menukar
3. Hibah
4. Hibah
wasiat
5. Waris
6. Pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7. Pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan
8. Penunjukkan
pembeli dalam lelang
9. Pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
tetap
10. Penggabungan
usaha
11. Peleburan
usaha
12. Pemekaran
usaha
13. Hadiah
b. Pemberian
hak baru karena :
1. Kelanjutan
pelepasan hak
2. Di
luar pelepasan hak
Yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah adalah :
- Hak milik
- Hak guna usaha
- Hak guna bangunan
- Hak pakai
- Hak milik atas satuan
rumah susun
- Hak pengelolaan
OBJEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN BPHTB
- Perwakilan diplomatik,
konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Negara untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum
- Badan atau perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas
badan atau perwakilan organisasi tersebut
- Orang pribadi atau
badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak
adanya perubahan nama
- Orang pribadi atau
badan karena wakaf
- Orang pribadi atau
badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
SUBJEK PAJAK adalah orang
pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
TARIF PAJAK DITETAPKAN SEBESAR 5% (LIMA PERSEN)
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal :
a. Jual
beli adalah harga transaksi
b. Tukar
menukar adalah nilai pasar
c. Hibah
adalah nilai pasar
d. Hibah
wasiat adalah nilai pasar
e. Waris
adalah nilai pasar
f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah nilai pasar
g. Pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h. Peralihan
hak karena pelaksanaan putusan hakim
yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan
dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan
hak adalah nilai pasar
k. Penggabungan
usaha adalah nilai pasar
l. Peleburan usaha adalah nilai pasar
m. Pemekaran
usaha adalah nilai pasar
n. Hadiah
adalah nilai pasar
o. Penunjukan
pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang
• Apabila NPOP huruf a sampai n tidak diketahui atau lebih rendah
daripadaNilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun
terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak
yang dipakai adalah
NJOP PBB
• Apabila NJOP PBB belum ditetapkan, besarnya NJOP
PBB ditetapkan oleh Menteri
NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60 juta,
kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima
orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah
wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp
300 juta.
NPOPKP = NPOP – NPOPTKP
PAJAK TERHUTANG = TARIF PAJAK * NPOPKP
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan,
untuk:
a. Jual
beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
b. Tukar-menukar
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
c. Hibah
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
d. Waris
adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor
Pertanahan
e. Pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta
f. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
g. Lelang
adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
h. Putusan
hakim adalah sejak tanggal putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
i. Hibah wasiat ad alah sejak tanggal yang
bersangkutan mendaftarkanperalihan haknya ke Kantor Pertanahan
j. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan
dari pelepasan hak adalah sejak
tanggal ditandatanganinya
dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
k. Pemberian
hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditanda tangani dan
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
l. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta
m. Peleburan
usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
n. Pemekaran
usaha adalah sejak tanggal dibuat daditandatanganinya akta
o. Hadiah
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan
hak
Tempat Pajak yang terutang
adalah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II,
atau Propinsi Daerah Tingkat I untuk
Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau bangunan