Sunday, November 24, 2013

Tuesday, November 19, 2013

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan
Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 2009

OBJEK BPHTB adalah  Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
a.       Pemindahan hak karena :
1.     Jual beli
2.     Tukar menukar
3.     Hibah
4.     Hibah wasiat
5.     Waris
6.     Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7.     Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8.     Penunjukkan pembeli dalam lelang
9.     Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
10.   Penggabungan usaha
11.   Peleburan usaha
12.   Pemekaran usaha
13.   Hadiah

b.      Pemberian hak baru karena :
1.     Kelanjutan pelepasan hak
2.     Di luar pelepasan hak

Yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah adalah :
  1. Hak milik
  2. Hak guna usaha
  3. Hak guna bangunan
  4. Hak pakai
  5. Hak milik atas satuan rumah susun
  6. Hak pengelolaan

OBJEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN BPHTB
  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan  Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  5. Orang pribadi atau badan karena wakaf
  6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah



SUBJEK PAJAK adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

TARIF PAJAK DITETAPKAN SEBESAR 5% (LIMA PERSEN)

Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal :
a.      Jual beli adalah harga transaksi
b.      Tukar menukar adalah nilai pasar
c.      Hibah adalah nilai pasar
d.      Hibah wasiat adalah nilai pasar
e.      Waris adalah nilai pasar
f.       Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
g.      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h.      Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim  yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
i.       Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j.       Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
k.      Penggabungan usaha adalah nilai pasar
l.       Peleburan usaha adalah nilai pasar
m.    Pemekaran usaha adalah nilai pasar
n.     Hadiah adalah nilai pasar
o.     Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang
    Apabila NPOP huruf a sampai n  tidak diketahui atau lebih rendah daripadaNilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak  yang  dipakai  adalah   NJOP PBB
    Apabila NJOP PBB belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri

NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60 juta, kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300 juta.

NPOPKP = NPOP – NPOPTKP
PAJAK TERHUTANG = TARIF PAJAK * NPOPKP

Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan, untuk:
a.      Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
b.      Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
c.       Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
d.      Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
e.      Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
f.       Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
g.      Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
h.      Putusan hakim adalah  sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
i.       Hibah wasiat ad alah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkanperalihan haknya ke Kantor Pertanahan
j.       Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari  pelepasan hak adalah  sejak  tanggal ditandatanganinya  dan  diterbitkannya  surat keputusan pemberian hak
k.      Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditanda tangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
l.       Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
m.     Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
n.      Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat daditandatanganinya  akta
o.      Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak

Tempat Pajak yang  terutang adalah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II, atau Propinsi Daerah Tingkat I  untuk Kotamadya Administratif yang meliputi letak tanah dan atau bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PENGERTIAN PBB
PBB dapat didefinisikan sebagai “pajak  negara  yang  dikenakan  terhadap  bumidan/bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994”
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah  dan/atau  bangunan,  keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak

Objek PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan
BUMI : Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut  wilayah Indonesia. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan, tambang, dll

BANGUNAN : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap  pada tanah dan/atau perairan.

Termasuk dalam pengertian bangunan
  • Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dll yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
  • Jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal,
  • dermaga, taman mewah, tempat penam-pungan atau kilang minyak,air dan gas,
  • pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.


OBJEK PBB YANG DIKECUALIKAN
1.  Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang  ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti pesantren, mesjid, gereja, tanah wakaf, rumah sakit umum, sekolah atau madrasah, panti asuhan, candi, dll
2.  Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu seperti museum
3.  Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
4.  Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik  secara pasif
5.  Digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu

SUBJEK PBB
Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh/manfaat atas bangunan

DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menkeu, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

NJOP:
  1. Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
  2. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya
  3. Nilai perolehan baru
  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pengganti

NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak

Besarnya NJOPTKP adalah Rp 12.000.000 dengan ketentuan sbb:
  1. Setiap WP memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak
  2. Apabila WP mempunyai beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya


DASAR PENGHITUNGAN PBB
Dasar Penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
  1. 40% untuk objek pajak perumahan yang WPnya perorangan dengan NJOP sama atau lebih dari Rp 1 M, dan tidak dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun
  2. 20% untuk objek pajak lainnya

TARIF PBB = 0,5%
Rumus Penghitungan PBB =Tarif  x NJKP

SAAT TERUTANGNYA SERTA TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG
  1. Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwin
  2. Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

NPWP dan NPPKP
Nomor Pokok Wajib Pajak
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Fungsi NPWP
  • Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
  • Sebagai sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu

Kode NPWP
Terdiri dari 15 digit
xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
9 digit kode wajib pajak, 6 digit kode administrasi
·         Dicantumkan dalam setiap dokumen yang berhubungan dengan perpajakan
·         NPWP = NPPKP (mulai tahun 1998)

Tata Cara Memperoleh NPWP
  • Kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
  • Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

Tata Cara Memperoleh NPWP
  • Berdasarkan sistem Self Assessment
  • WP orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas & WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP 1 bulan setelah usaha dimulai
  • Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak

Tata Cara Memperoleh NPWP
  • WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas apabila sampai suatu bulan memperoleh penghasilan diatas PTKP wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya
  • Tempat pendaftaran adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP

Tata Cara Memperoleh NPWP
Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang

Penghapusan NPWP (Ps.2(6))
  • Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif berdasarkan UU;
  • WP Badan dikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha

Penghapusan NPWP (Ps.2(6))
  • WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  • Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif/objektif sesuai dengan UU
Penghapusan NPWP dilakukan setelah melakukan pemeriksaan paling lama 6 bulan untuk WP OP dan 12 bulan untuk WP Badan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
Rp.2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya àwajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Yang Wajib Menjadi PKP
  • Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
  • Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP

Fungsi NPPKP
  • Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
  • Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM
  • Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan

Pencabutan NPPKP
  • Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain
  • Suatu badan yang dimiliki PKP telah dibubarkan
  • PKP tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP
Permohonan pencabutan pengukuhan  Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap  (Ps. 2(9))